Laman

Senin, 25 Oktober 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Ilmu Sosial Dasar : Drs. H.Hartomo, Dra. Arnicun Aziz
Oleh : Toni Tanamal
Dinegara moderan sekarang ini, hak-hak rakyat baik sebagai manusia maupun sebagai warga negara umumnya telah dilindungi dan dijamin dalam undang-undang negara itu. Dahulu waktu zaman kerajaan-kerajaan absolute, rakyat hanya menjadi sasaran raja belaka. Raja-raja mengatur pemerintah untuk kepentingan sendiri. Kepentingan dan hak-hak rakyat tidak mendapat perhatian. Dan akhirnya rkyat sadar akan hak-haknya, seteklah barhasilnya beberapa revolusi yang menuntut hak rakyat sampailah rakyat warga negaralah yang memegang kekuasaan tertinggi. Perkembangan keinsyafan akan adanya hak-hak itu melalui proses sejarah yang lama dimulai dari :
  1. Magna Charta : pajak tidak dapat dipungut tanpa seizin dewan penasehat dan siapapun tidak boleh ditangkap,dopenjara dan disisksa tanpa alas an menurut hukum.
  2. Perjanjian Westphelen: dalam mana rakyat mendapat haknya bebes memeluk agama yang disukai.
  3. Declaration of Right dan telah disahkan oleh parlemen menjadi Bill of Right antaranya menyebutkan : Membuat Undang-Undang dan Pajak harus seizin parlemen. Parlemen mepunyai hak bebas berbiscara dan berhak mengubah keputusan raja.
  4. Declaration of Independence : pernyataan kemerdekaan USA disebutkan “”… bahwa manusia dianugrahi oleh Penciptanya dengan kebebasan dan hak-hak tertentu yang tak biasa dicabut karna itu adalah hak hidup, hak kemerdekaan dan hak mengejar kebahagiaan.
  5. La Declaration des droits de I’homme et du citiyen (pernyataan hak-hak manusia dan rakyat).pernyataan ini lahir dalam revolusi yang hendak menumbangkan kekuasaan absolute raja-raja, antara lain : manusia dilahirkan bebas dan mempunya hak yang sama. Hak-hak ini adalah hak kemerdekaan, milik, keamana dan hak menentang penindasan. Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan dan merdeka adalah bertindak sesukanya asalkan tidak merugikan orang lain.
  6. Manifes Komunis ciptaan karl marx adalah suatu pernyataan kaum tertindas oleh kapitalis, menurut haknya untuk bebas dan penghisapan kaum kapitalis. Sesungguhnya karl marx lebih menitik beratkan perhatainnya dalam bidang ekonomi dan bagi filsafah hidup Pancasila,kaum ini tidak mengandung ketuhanan yang maha Esa.
  7. The Four Freedoms of F. D.Roosevelt ialah : Bebas berbicara dan berpendapat, Bebas memeluk agama, Bebas dari rasa takut, Bebas berkemauan.
  8. Universal Declaration Of Human Rights. Peryataan Sejagat Hak-hak Manusia, bahwa Manusia dilahirkan merdeka sama dalam martabat dan hak-haknya. Setiap orang berhak akan hidup akan kemerdekaan dan keamanan dirinya. Tak seorangpun boleh dihukum, dianiaya secara kejam.
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negaradengan daerah negara itu, maka orang-orang disuatu negara dapat dibagi dua golongan, yang pertama Penduduk, yaitu mereka yang tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu negara boleh dibilang semenjak lahir dia sudah berada di temopat itu, yang kedua Bukan Penduduk, yaitu mereka yang tinggal di suatu negara untuk sementara tidak bermaksud menetap, sebagai kepentingan kerjaan atau pribadi. Mengingat erat tidaknya hubungan penduduk dengan pemerintah negara itu dibagi juga menjadi dua golongan lagi, sebagai warga negara yakni penduduk yang mengakui pemerintah negara itu adalah pemerintahnya. Yang kedua sebagai Orang Asing, yaitu penduduk suatu negara tetapi menjadi warga negara lain misalnya perantau. Sebenarany masig dapat dibedakan lagi : ada warga Negara ASLI ialah warga negara yang berasal dari penduduk asli,dan sedangkan yang TIDAK ASLI adalah orang asing yang kemudian menjadi warga negara. Manusi itu menurut Aristoteles adalah Zoon Politicon adalah manusia yang hidup bermasyarakat dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota masyarakat harus bersama pula. Oleh karena itu diperlukan norma yang mengatur tugas dan hak dalam mencapai tujuan bersama/perorangan. Aristoteles pernah berkata bahwa manusia adalah mahluk social artinya ia adalah anggota daripada masyarakat. Dalam bermasyarakat adakalanya kepentingan itu pro dan tak jarang juga kepentingan itu kontra dengan yang lain, hal ini dapat menyebabkan bentok atau perselisihan yang membahayakan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan orang lain. Demi kepentingan masyarakat bahaya itu harus dihindarkan dengan dia dakannya aturan yang mewajibkan manusi untuk patuh dan jera dalm norma dan Hukum yang berlaku. Aturan-aturan tersebut lazimnya disebut dengan kaidah atuw norma yang dapat mempengaruhi tingkah laku dalm masyarakat itu. Seperti yang kita ketahui norma yang berlaku di negara kita adalah Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma hukum.
Seperti telah disebutkan didepan, hahk-hak dasar warga negara Republik Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 antara hak-hak dasar itu adalah : Hak politik, Hak Ekonomi, Hak Sosial, Hak kebudayaan. Dalam negara yang diperintah secara Demokratis yang merupakan negara Hukum, warga negara mempunyai hak-hak yang dilindungi dan dijamin oleh pemerintah. Adapun hak asai itu sebagai berikut, Kebebasan Agama, kebebasan Pengjaran. Kebebasan Pers. Perlindungn Orang-seseorang. Perlindungn rahasi dalam surat menyurat. Hak berkumpul dan bersidang. Hak petisi. Perlindungan hak milik. Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Sebagai mahluk Tuhan YME, manusia diciptakan sebagai mahlik pribadai manusia cenderung untuk bersaing, mempertahankan diri dan selalu ingin dihormati dalam hidupnya sebagai mahlik social manusia memerlukan rasa kasih saying antara sesame dan dalam dirinya ada kecenderungan untuk saling ketrgantungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga dalm kehidupan manusia dapat dijumpai keanekaragaman kelompok. Dan yang dapat menampung keanekaragamaan kelompok tersebut adalah masyarakat, yang pada tingkat tertentu lahirlah negara. Dalam kehidupan negara dapat dijuimpai adanya pemerintahan yang mengemudikan negara dan warga negara yang mendukung kehidupan negara. Kenyataan ini melahirkan interaksi antar warga negara dan negara. Agar interaksi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka ketentuan hukum sangat diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar